Telaah Buku Amin Abdullah, Studi Agama : Normativitas dan Historitas
PEMBAHASAN
Telaah
Buku Dr. Amin Abdullah
Studi Agama : Normativitas dan Historitas ?
A.
Pengertian
Agama
Secara etimologi atau bahasa Agama
berasal dari bahasa Sansekerta A dan Gama, artinya tidak dan gama artinya kacau
artinya tidak kacau atau tentram. Dalam bahasa Romawi disebut Religae (Bahasa
Romawi) yang artinya melakukan suatu perbuatan dengan penuh penderitaan atau
mengingat menjadi satu. Dalam bahasa Latin menjadi Relegare, dalam bahasa
Belanda menjadi Religi dan dalam bahasa Inggris menjadi Religion yang artinya
mengikat, berhati-hati, berpegang pada norma, mengikat diri pada kekuatan gaib.
Dalam bahasa Arab menjadi Addien artinya menguasai, mendudukan, patuh, hutang
balasan, kebiasaan, undang-undang atau hukum.
Secara terminologi, ada banyak
pendapat yang sulit diterima oleh semua pihak, namun dapat disimpulkan bahwa
definisi agama adalah aturan atau tata cara hidup manusia dalam hubungannya
dengan tuhan dan sesamanya.[1]
Ada beberapa pendapat dari para ahli
mengenai pengertian agama:
1.
Kamus
Moderen Bahasa Indonesia di nyatakan bahwa, agama adalah kepercayaan kepada
kesaktian roh nenek moyang, dewa, tuhan.
2.
WJS.
Poerwadarminta dalam kamusnya menerangkan, agama adalah segenap kepercayaan
(kepada tuhan, dewa, dan sebagainya) serta dengan kebaktian dan
kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan itu.
3.
Oxford
Advanced Learner’s Dictionary, dinyatakan, bahwa “agama adalah suatu
kepercayaan terhadap adanya tuhan yang Esa, atau tuhan-tuhan yang telah
menciptakan alam semesta, dan memberikan
roh kepada manusia yang akan tetap ada setelah matinya badan.
4.
Kepustakaan
bahasa Arab pengertian agama (ad-din)
وَضْعٌ اِلَهِيٌ سَائِقٌ لِذَوِى الْعُقُوْلِ
بِاخْتِيَارِهِمْ اِيَّاهُ اِلَى الصَّلاَحِ فِى الْحَالِ وَ الْفَلاَحِ فِى
الْمَالِ
“Suatu
peraturan Tuhan yang mendorong jiwa seseorang yang mempunyai akal memegangi
peraturan itu dengan kehendaknya sendiri untuk mencapai kebaikan hidup dan
kebahagiaan di akhirat kelak.”
5.
Al-Mu’jam Al-Wasith, terdapat pengertian agama sebagai
berikut
الْاِعْتِقَادُ بِالْجِنَانِ وَالْاِقْرَارُ
بِالْلِسَانِ وَالْعَمَلُ بِالْجَوَارِحِ
“Agama
adalah keyakinan dalam hati, mengucapkan dengan lisan, dan mengamalkan dengan
anggota badan.”[2]
[1]
Tenny Sudjatnika dan Heri Setiawan, Pengantar Studi Islam, (Bandung:
Pustaka Kasidah Cinta, 2011), hlm. 45.
[2]
Muhaimin, Studi Islam Dalam Ragam Dimensi dan Pendekatan (Jakarta: Kencana,
2005), hlm. 37.
B.
Studi Agama dan Pendekatnya
Studi agama-agama merupakan respons
keilmuan atas tiga persoalan utama yang muncul, yaitu: (1) realitas agama-agama
sebagai realitas keilmuan, sebagaimana halnya realitas sosial atau fenomena
sosial sebagai realitas keilmuan dalam sosiologi, (2) problema dialogis antara
agama sebagai realitas doktrin-normatif dan sebagai realitas historis-empiris,
(3) problema dialogis antar agama-agama pada dataran realitas doktrin-normatif, maupun dataran realitas
historis-empiris yang melibatkan hubungan antarumat beragama.
Ketiga persoalan yang muncul tersebut, sebagai
realitas keilmuan dalam studi agama-agama sesuai dengan karakternya, memerlukan
minimal tujuh pendekatan untuk memecahkannya, yaitu:
1. Pendekatan
Teologis Normatif, pendekatan
ini dalam arti harfiah dapt diartikan sebagai upaya memahami agamadengan
menggunakan kerangka ilmu ketuhanan yang bertolak dari suatu keagamaan dianggap
sebagai yang paling benar dibandingkan dengan yang lainnya.
2. Pendekatan
Antropologis, yaitu sebagai
salah satu upaya memahami agama dengan cara melihat wujud praktek keagamaan
yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat’
3. Pendekatan
Sosiologis, yaitu
suatu ilmu yang menggambarkan tentang keadaan masyarakat lengkap dengan
struktur, lapisan dengan berbagai gejala sosial lainnya yang saling berkaitan.
Dengan ilmu ini suatu fenomena sosial dapat dianalisa dengan faktor-faktor yang
mendorong terjadinya hubungan, mobilitas sosial serta keyakinan-keyakinan yang
mendasari terjadinya proses tersebut.
4. Pendekatan
Filosofis, berfikir
secra filosofis dapat digunakan dalam memahami ajaran agama, dengan maksud agar
hikmah, hakikat atau inti dari ajaran agama dapat dimengerti dan dipahami
secara seksama.
5. Pendekatan
Historis, sejarah atau
historis adalah suatu ilmu yang didalamnya dibahas berbagai peristiwa dengan
memperhatikan unsur temppat, waktu, obyek, latar belakang, dan pelaku dari
peristiwa tersebut. Menurut ilmu ini segala peristiwa dan dapat dilacak dengan
melihat kapan peristiwa itu terjadi, dimana, apa sebabnya dan siapa yang
terlibat dalam peristiwa tersebut.
6. Pendekatan
Kebudayaan, yaitu hasil
daya cipta manusia dengan menggunakan dan mengerahkan segenap potensi batin
yang dimilikinya. Di dalam kebudayaan tersebut terdapat pengetahuan, keyakinan,
seni, moral, adat istiadat, dan sebagainya. Kebudayaan yang demikian dapat pula
digunakan untuk memahami agama yang terdapat pada dataran empiriknyaatau agama
yang tampildalam bentuk formal yang menggejala dalam masyarakat.
7. Pendekatan
Psikologi, ilmu jiwa
adalah ilmu yang mempelajarijiwa seseorang melalui gejala perilaku yang dapat
diamatinya. Dengan ilmu jiwa ini selain seseorang dapat mengetahui tingkat
keagamaan yang dihayati, dipahami dan diamalkan seseorang, juga dapat digunakan
sebagai alat memasukkan agama kedalam jiwa seseorang sesuai dengan tingkatan
usianya. Dengan ilmu ini agama akan menemukan cara yang tepat dan cocok untuk
menanamkannya.[3]
C.
Studi Agama, Normativitas atau Historisitas ? dalam
buku Amin Abudllah
Dalam
mengkaji tentang Studi agama yang kontemporer kita tidak bisa melihat dari satu
sudut pendekatan. Ia tidak lagi hanya bisa dilihat dari satu sudut dan
semata-mata terkait dengan Normativitas ajaran wahyu meskipun fenomena ini
sampai kapanpun adalah ciri khas dari pada agama-agama yang ada, tetapi ia juga
dapat di lihat dari sudut atau terkait dengan historitas pemahaman dan
interpretasi orang-perorang atau kelompok-perkelompok terhadap norma-norma
ajaran agama yang dipeluknya, serta model-model amalan dan peraktek-praktek
ajaran agama yang dilakukannya dalam kehidupan sehari-hari. Pada umumnya
normativitas ajaran wahyu dibangun, diramu, dibakukan dan ditelaah lewat
pendekatan doktrinal-teologis (wahyu), sedangkan historitas keberagaman manusia
ditelaah lewat berbagai sudut pendekatan keilmuan sosial keagamaan yang bersift
multi dan inter disipliner, baik lewat pendekatan histori, filosofis,
psikologis, sosiologis, kultural maupun antropologis.
Pendekatan
dan pemahaman terhadap fenomena keberagaman yang bercorak normatif dan historis
tidak selamanya akur dan seirama. Hubungan antara keduanya sering kali diwarnai
dengan ketegangan, baik yang bersifat kreatif maupun destruktif. Pendekatan
yang pertama, lantaran ia berangkat dari teks yang sudah tertulis dalam kitab
suci masing-masing agama (sampai batas-batas tertentu) adalah bercorak
literalis, tekstual dan skriptualis. Pendekatan dan pemahaman pertama ini tidak
sepenuhnya disetujui (tidak mengatakan menolak) oleh pendekatan kedua.
Pendekatan terhadap fenomena keberagaman yang kedua di tuduh oleh yang pertama
sebagai pendekatan dan pemahaman keagamaan yang besifat reduksionis, yakni
pemahaman keagamaan yang hanya terbatas pada aspek eksternal lahiriah dari
keberagaman manusia dan kurang begitu memahami, menyelami dan menyentuh aspek
batiniah-eksoteris serta makna terdalam dan moralitas yang dikandung oleh
ajaran agama-agama itu sendiri. Sedangkan pendekatan studi agama yang kedua ,
yang lebih bersifat historis balik menuduh corak pendekatan yang pertama
sebagai jenis pendekatan dan pemahaman keagamaan yang cenderung bersifat
absolutis, lantaran para pendukung pendekatan pertama ini cenderung
mengabsolutkan teks yang ksudah tertulis, tanpa berusaha memahami lebih dahulu
apa sesungguhnya yang melatarbelakangi berbagai teks keagamaan yang ada.
Pendekatan yang kedua ingin menggarisbawahi pentingnya telaah yang mendalam
tentang asbabunnuzul baik yang bersifat kultural, psikologis maupun sosiologis.[4]
Hubungan
antara keduanya tidaklah harus dibuat tegang dan kaku seperti itu. kontroversi
antara absolutis dan relativis (reduksionalis) kurang begitu relevan untuk
melihat realitas kongkrit fenomena keberagaman manusia secara utuh. Jika memang
begitu, lalu bagaimana hubungan antara keduanya? Menentukan bentuk hubungan
keduanya merupakan separuh jalan untuk mengurangi ketegangan hubungan antara
kedua corak pendekatan tersebut. Ketegangan bisa terjadi jika masing-masing
pendekatan saling menegasikan eksistensi dan menghilangkan nilai manfaat yang
melekat pada pendekata keilmuan yang dimiliki oleh masing-masing tradisi
keilmuan. Jika keduanya mengandaikan hubungan yang bersifat dikhotomi (saling
bertentangan) dan berhadap-hadapan, yakni hubungan yang terpisah secara
eksklusif antara yang satu dengan lainnya, maka secara otomatis hubungan antara
keduanya akan bersifat tegang dan kaku. Ketegangan ini muncul ke permukaan
semata-mata katena klaim vailiditas dan otoritas keilmuan yang melekat pada
diri masing-masing, dengan saking mengecilkan arti dan manfaat yang dimiliki
oleh masing-masing pihak. Hubungan seperti itu tidak harus terjadi.
Menurut
kami, pengkajian tentang studi agama dalam buku Amin Abudullah mnggunakan kedua
pendekatan ini. Keduanya tidak dapat dipisahkan, tetapi secara tegas dan jelas
dapat di bedakan . Hubungan antara keduanya ibarat koin (mata uang) dengan dua
permukaan . hubungan antara kedua permukaan koin tidak dapat dipisahkan tetapi
secara tegas dan jelas dapat dibedakan. Keduanya terjalin, teranya , terajut
sedemikian rupa, sehingga keduanya menyatu dalam satu keutuhan yang kokoh dan
kompak. Makna terdalam dan moralitas keagamaan tetap ada, tetap dikedepankan
dan digarisbawahi dalam memahami lika-liku denomena keberagaman manusia, tetapi
begitu makna dan moralitas tersebut memasuki wilayah historitas kehidupan
sehari-hari mausia, maka ia secara otomatis tidak bisa terhindar dari belenggu
dan jebakan ruang dan waktu. Keberagaman seorang atau kelompok dan nilai-nilai
keagamaan yang dipraktikkan dalam wilayah historisitas ruang dan waktu, dengan
demikian perlu dikaji dan ditelaah ulang secara kritis, analisis, akademis dan
sekaligus dialektis, sesuai dengan kaidah keilmuan historis-empiris pada
umumnya. Dengan begitu hubungan antar keduanya terasa hidup, segar, terbuka dan
dinamis.
Perbuatan
klaim vailiditas dan otoritas keilmuan agama di dalam upaya memahami
kompleksitas fenomena keberagaman manusia diuraikan dalam dua wilayah
pergumulan studi agama, baik yang terjadi pada belahan bumi bagian barat maupun
pada belahan bagian timur yang dalam hal ini ada dua pemikiran keislaman pada
umumnya.[5]
Bagian pertama,
menjelaskan cikal bakal kontravensi perbuatan klaim Vailiditas dan otoritas
keilmuan agama di belahan bumi barat dan bagaimana pula bentuk pergumulan
tersebu dalam kasus keagamaan di Indonesiastruktur fundemental dari corak
pendekatan teologis, corak pendekatan historis-empiris serta pendekatan
filosofis dalam studi agama diangkat dalam bab ini.
Bagian
kedua, mencoba menyentuh wilayah studi keislaman dengan menetapkan cara pandang
dilsafat keilmuan kontemporer yang berkembang pada paroh keduua abad 20 ini.
Bab ini memetakan sebagian persoalan-persoalan keilmuan agama islam terkait
dengan kasus ilmu kalam, studi tafsir, tasawuf dan spiritualisasi islam secara
studi keislaman pada umumnya.
Bagian
ketiga, secara emplisit mengharapkan munculnya disiplin dan telaah studi
kawasan tentang masyarakat muslim di manapun mereka berada. Permasalahan
masyarakat muslim di Turki di angkat, sekedar sebagai salah satu contoh yang
menarik untuk diteruskan lebih lanjut ke Iran, Pakistan, Saudi Arabia, Afrika
selatan, Eropa, Amerika dan seterusnya. Dengan lain ungkapan pendekatan yang
bersifat normativ pada level tradisional yang tinggi perlu dilengkapi dengan
pendekatan pada level tradisional yang rendah yang terungkap dalam pendekatan
historis, sosiologis, antropologis, kultural terhadap masyarakat muslim yang
ada.
Bagian
keempat, mengilustrasikan perlunya pendekatan filosofis terhadap pemikiran
keagamaan pada umumnya. Seperti deketahui bahwa diskursus filsafat pernah
berkembang pesat dalam dunia peradaban musim klasik, tetapi pada abad-abad
berikutnya orang kurang begitu peduli dengan disiplin filsafat. Khasanah
intelektual dan kefilsafatan muslim klasik perlu diapresiasi kembali dan
sekaligus dibebaskan ulang dengan model cara berfikir kefilsafatan kontemporer.[6]
Jadi, dapat
disimpulkan bahwa dalam buku karya Amin abdullah yang berjudul “Studi agama,
Normativitas atau Historisitas?” dijelaskan bahwa, dalam memahami atau
memperlajari suatu agama, tidak hanya dengan pendekatan teologis-normatif saja,
melainkan juga harus menggunakan pendekatan historisitas-kritis. Contohnya
adalah, pluraritas agama di indonesia yang ditinjau dari latar belakang
historis dan kultural yang berbeda beda antar daerah.
Pluraritas
dalam perbedaan tersebut seharusnya tidak membawa mereka saling bermusuhan dan
selalu menonjolkan segi-segi perbedaan masing-masing secara arogan, tetapi
sebaiknya dicari titik persamaannya untuk menunggu pada substansi dan misi
agama yaitu mewujudkan rahmat bagi seluruh alam.[7]
Dari
permasalahan diatas maka sangat mustahil apabila dilselesaikan dengan
pendekatan teologis. Hal ini dikarnakan pendekatan teologis menggunakan cara
berfikir deduktif dalam memahami agama, yaitu cara berfikir yang berawal dari
keyakinan yang diyakini benar dan mutlak adanya, karena ajaran yang berasal
dari tuhan, sudah pasti benar, sehingga tidak dipertanyakan lebih dalam
melainkan, dimulai dari keyakinan yang selanjutnya diperkuat dengan dalil-dalil
dan argumentasi. Pendekatan teologis sebagaimana di sebutkan diatas telah
menujukan adanya kekurangan antara lain yang besifat eksklusif, dogmatif tidak
mau mengakui kebenaran agama lain, dan sebagainya.
Studi dan
pendekatan agama yang bersifat komperhensif, multidisipliner, interdisipliner,
dengan menggunakan metodologi yang bersifat historis-kritis yang melengkapi
penggunaan metodologi yang bersifat dogtriner-normatif adalah pilihan yang
tepat untuk masyarakat indonesia yang begitu majemuk keberagamannya dan
kepercayaannya.[8]
Seiring
perkembangan waktu, permasalahan intern semakin banyak dan semakin sulit untuk
dipecahkan. Pendekatan studi agama yang bersifat akademik-kritis dan historis
sangat dibuuhkan dalam perkembangan masyarakat yang majemuk.
[1]
Tenny Sudjatnika dan Heri Setiawan, Pengantar Studi Islam, (Bandung:
Pustaka Kasidah Cinta, 2011), hlm. 45.
[2]
Muhaimin, Studi Islam Dalam Ragam Dimensi dan Pendekatan (Jakarta: Kencana,
2005), hlm. 37.
[4]
Amin Abdullah, Studi Agama: Normativitas atau Historitas?, (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 1996), hlm. v-vi.
[5]
Ibid., hlm.vii-viii.
[6]
Ibid., hlm. viii-ix.
[7]
Abudin Nata, Op.Cit., hlm. 30.
[8]
Amin Abdullah, Op. Cit., hlm. 7.
Komentar
Posting Komentar