Telaah Buku Amin Abdullah, Studi Agama : Normativitas dan Historitas


PEMBAHASAN
                                  Telaah Buku Dr. Amin Abdullah
Studi Agama : Normativitas dan Historitas ?

A.    Pengertian Agama
Secara etimologi atau bahasa Agama berasal dari bahasa Sansekerta A dan Gama, artinya tidak dan gama artinya kacau artinya tidak kacau atau tentram. Dalam bahasa Romawi disebut Religae (Bahasa Romawi) yang artinya melakukan suatu perbuatan dengan penuh penderitaan atau mengingat menjadi satu. Dalam bahasa Latin menjadi Relegare, dalam bahasa Belanda menjadi Religi dan dalam bahasa Inggris menjadi Religion yang artinya mengikat, berhati-hati, berpegang pada norma, mengikat diri pada kekuatan gaib. Dalam bahasa Arab menjadi Addien artinya menguasai, mendudukan, patuh, hutang balasan, kebiasaan, undang-undang atau hukum.
Secara terminologi, ada banyak pendapat yang sulit diterima oleh semua pihak, namun dapat disimpulkan bahwa definisi agama adalah aturan atau tata cara hidup manusia dalam hubungannya dengan tuhan dan sesamanya.[1]
Ada beberapa pendapat dari para ahli mengenai pengertian agama:
1.      Kamus Moderen Bahasa Indonesia di nyatakan bahwa, agama adalah kepercayaan kepada kesaktian roh nenek moyang, dewa, tuhan.
2.      WJS. Poerwadarminta dalam kamusnya menerangkan, agama adalah segenap kepercayaan (kepada tuhan, dewa, dan sebagainya) serta dengan kebaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan itu.
3.      Oxford Advanced Learner’s Dictionary, dinyatakan, bahwa “agama adalah suatu kepercayaan terhadap adanya tuhan yang Esa, atau tuhan-tuhan yang telah menciptakan alam semesta, dan memberikan  roh kepada manusia yang akan tetap ada setelah matinya badan.
4.      Kepustakaan bahasa Arab pengertian agama (ad-din)
وَضْعٌ اِلَهِيٌ سَائِقٌ لِذَوِى الْعُقُوْلِ بِاخْتِيَارِهِمْ اِيَّاهُ اِلَى الصَّلاَحِ فِى الْحَالِ وَ الْفَلاَحِ فِى الْمَالِ
“Suatu peraturan Tuhan yang mendorong jiwa seseorang yang mempunyai akal memegangi peraturan itu dengan kehendaknya sendiri untuk mencapai kebaikan hidup dan kebahagiaan di akhirat kelak.”
5.      Al-Mu’jam Al-Wasith, terdapat pengertian agama sebagai berikut
الْاِعْتِقَادُ بِالْجِنَانِ وَالْاِقْرَارُ بِالْلِسَانِ وَالْعَمَلُ بِالْجَوَارِحِ
“Agama adalah keyakinan dalam hati, mengucapkan dengan lisan, dan mengamalkan dengan anggota badan.”[2]


[1] Tenny Sudjatnika dan Heri Setiawan, Pengantar Studi Islam, (Bandung: Pustaka Kasidah Cinta, 2011), hlm. 45.
[2] Muhaimin, Studi Islam Dalam Ragam Dimensi dan Pendekatan (Jakarta: Kencana, 2005), hlm. 37.

B.     Studi Agama dan Pendekatnya
Studi agama-agama merupakan respons keilmuan atas tiga persoalan utama yang muncul, yaitu: (1) realitas agama-agama sebagai realitas keilmuan, sebagaimana halnya realitas sosial atau fenomena sosial sebagai realitas keilmuan dalam sosiologi, (2) problema dialogis antara agama sebagai realitas doktrin-normatif dan sebagai realitas historis-empiris, (3) problema dialogis antar agama-agama pada dataran realitas doktrin-normatif, maupun dataran realitas historis-empiris yang melibatkan hubungan antarumat beragama.
Ketiga persoalan yang muncul tersebut, sebagai realitas keilmuan dalam studi agama-agama sesuai dengan karakternya, memerlukan minimal tujuh pendekatan untuk memecahkannya, yaitu: 
1.      Pendekatan Teologis Normatif, pendekatan ini dalam arti harfiah dapt diartikan sebagai upaya memahami agamadengan menggunakan kerangka ilmu ketuhanan yang bertolak dari suatu keagamaan dianggap sebagai yang paling benar dibandingkan dengan yang lainnya.
2.      Pendekatan Antropologis, yaitu sebagai salah satu upaya memahami agama dengan cara melihat wujud praktek keagamaan yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat’
3.      Pendekatan Sosiologis, yaitu suatu ilmu yang menggambarkan tentang keadaan masyarakat lengkap dengan struktur, lapisan dengan berbagai gejala sosial lainnya yang saling berkaitan. Dengan ilmu ini suatu fenomena sosial dapat dianalisa dengan faktor-faktor yang mendorong terjadinya hubungan, mobilitas sosial serta keyakinan-keyakinan yang mendasari terjadinya proses tersebut.
4.      Pendekatan Filosofis, berfikir secra filosofis dapat digunakan dalam memahami ajaran agama, dengan maksud agar hikmah, hakikat atau inti dari ajaran agama dapat dimengerti dan dipahami secara seksama.
5.      Pendekatan Historis, sejarah atau historis adalah suatu ilmu yang didalamnya dibahas berbagai peristiwa dengan memperhatikan unsur temppat, waktu, obyek, latar belakang, dan pelaku dari peristiwa tersebut. Menurut ilmu ini segala peristiwa dan dapat dilacak dengan melihat kapan peristiwa itu terjadi, dimana, apa sebabnya dan siapa yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
6.      Pendekatan Kebudayaan, yaitu hasil daya cipta manusia dengan menggunakan dan mengerahkan segenap potensi batin yang dimilikinya. Di dalam kebudayaan tersebut terdapat pengetahuan, keyakinan, seni, moral, adat istiadat, dan sebagainya. Kebudayaan yang demikian dapat pula digunakan untuk memahami agama yang terdapat pada dataran empiriknyaatau agama yang tampildalam bentuk formal yang menggejala dalam masyarakat.
7.      Pendekatan Psikologi, ilmu jiwa adalah ilmu yang mempelajarijiwa seseorang melalui gejala perilaku yang dapat diamatinya. Dengan ilmu jiwa ini selain seseorang dapat mengetahui tingkat keagamaan yang dihayati, dipahami dan diamalkan seseorang, juga dapat digunakan sebagai alat memasukkan agama kedalam jiwa seseorang sesuai dengan tingkatan usianya. Dengan ilmu ini agama akan menemukan cara yang tepat dan cocok untuk menanamkannya.[3]

C.     Studi Agama, Normativitas atau Historisitas ? dalam buku Amin Abudllah
Dalam mengkaji tentang Studi agama yang kontemporer kita tidak bisa melihat dari satu sudut pendekatan. Ia tidak lagi hanya bisa dilihat dari satu sudut dan semata-mata terkait dengan Normativitas ajaran wahyu meskipun fenomena ini sampai kapanpun adalah ciri khas dari pada agama-agama yang ada, tetapi ia juga dapat di lihat dari sudut atau terkait dengan historitas pemahaman dan interpretasi orang-perorang atau kelompok-perkelompok terhadap norma-norma ajaran agama yang dipeluknya, serta model-model amalan dan peraktek-praktek ajaran agama yang dilakukannya dalam kehidupan sehari-hari. Pada umumnya normativitas ajaran wahyu dibangun, diramu, dibakukan dan ditelaah lewat pendekatan doktrinal-teologis (wahyu), sedangkan historitas keberagaman manusia ditelaah lewat berbagai sudut pendekatan keilmuan sosial keagamaan yang bersift multi dan inter disipliner, baik lewat pendekatan histori, filosofis, psikologis, sosiologis, kultural maupun antropologis.
Pendekatan dan pemahaman terhadap fenomena keberagaman yang bercorak normatif dan historis tidak selamanya akur dan seirama. Hubungan antara keduanya sering kali diwarnai dengan ketegangan, baik yang bersifat kreatif maupun destruktif. Pendekatan yang pertama, lantaran ia berangkat dari teks yang sudah tertulis dalam kitab suci masing-masing agama (sampai batas-batas tertentu) adalah bercorak literalis, tekstual dan skriptualis. Pendekatan dan pemahaman pertama ini tidak sepenuhnya disetujui (tidak mengatakan menolak) oleh pendekatan kedua. Pendekatan terhadap fenomena keberagaman yang kedua di tuduh oleh yang pertama sebagai pendekatan dan pemahaman keagamaan yang besifat reduksionis, yakni pemahaman keagamaan yang hanya terbatas pada aspek eksternal lahiriah dari keberagaman manusia dan kurang begitu memahami, menyelami dan menyentuh aspek batiniah-eksoteris serta makna terdalam dan moralitas yang dikandung oleh ajaran agama-agama itu sendiri. Sedangkan pendekatan studi agama yang kedua , yang lebih bersifat historis balik menuduh corak pendekatan yang pertama sebagai jenis pendekatan dan pemahaman keagamaan yang cenderung bersifat absolutis, lantaran para pendukung pendekatan pertama ini cenderung mengabsolutkan teks yang ksudah tertulis, tanpa berusaha memahami lebih dahulu apa sesungguhnya yang melatarbelakangi berbagai teks keagamaan yang ada. Pendekatan yang kedua ingin menggarisbawahi pentingnya telaah yang mendalam tentang asbabunnuzul baik yang bersifat kultural, psikologis maupun sosiologis.[4]
Hubungan antara keduanya tidaklah harus dibuat tegang dan kaku seperti itu. kontroversi antara absolutis dan relativis (reduksionalis) kurang begitu relevan untuk melihat realitas kongkrit fenomena keberagaman manusia secara utuh. Jika memang begitu, lalu bagaimana hubungan antara keduanya? Menentukan bentuk hubungan keduanya merupakan separuh jalan untuk mengurangi ketegangan hubungan antara kedua corak pendekatan tersebut. Ketegangan bisa terjadi jika masing-masing pendekatan saling menegasikan eksistensi dan menghilangkan nilai manfaat yang melekat pada pendekata keilmuan yang dimiliki oleh masing-masing tradisi keilmuan. Jika keduanya mengandaikan hubungan yang bersifat dikhotomi (saling bertentangan) dan berhadap-hadapan, yakni hubungan yang terpisah secara eksklusif antara yang satu dengan lainnya, maka secara otomatis hubungan antara keduanya akan bersifat tegang dan kaku. Ketegangan ini muncul ke permukaan semata-mata katena klaim vailiditas dan otoritas keilmuan yang melekat pada diri masing-masing, dengan saking mengecilkan arti dan manfaat yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Hubungan seperti itu tidak harus terjadi.
Menurut kami, pengkajian tentang studi agama dalam buku Amin Abudullah mnggunakan kedua pendekatan ini. Keduanya tidak dapat dipisahkan, tetapi secara tegas dan jelas dapat di bedakan . Hubungan antara keduanya ibarat koin (mata uang) dengan dua permukaan . hubungan antara kedua permukaan koin tidak dapat dipisahkan tetapi secara tegas dan jelas dapat dibedakan. Keduanya terjalin, teranya , terajut sedemikian rupa, sehingga keduanya menyatu dalam satu keutuhan yang kokoh dan kompak. Makna terdalam dan moralitas keagamaan tetap ada, tetap dikedepankan dan digarisbawahi dalam memahami lika-liku denomena keberagaman manusia, tetapi begitu makna dan moralitas tersebut memasuki wilayah historitas kehidupan sehari-hari mausia, maka ia secara otomatis tidak bisa terhindar dari belenggu dan jebakan ruang dan waktu. Keberagaman seorang atau kelompok dan nilai-nilai keagamaan yang dipraktikkan dalam wilayah historisitas ruang dan waktu, dengan demikian perlu dikaji dan ditelaah ulang secara kritis, analisis, akademis dan sekaligus dialektis, sesuai dengan kaidah keilmuan historis-empiris pada umumnya. Dengan begitu hubungan antar keduanya terasa hidup, segar, terbuka dan dinamis.
Perbuatan klaim vailiditas dan otoritas keilmuan agama di dalam upaya memahami kompleksitas fenomena keberagaman manusia diuraikan dalam dua wilayah pergumulan studi agama, baik yang terjadi pada belahan bumi bagian barat maupun pada belahan bagian timur yang dalam hal ini ada dua pemikiran keislaman pada umumnya.[5]
Bagian pertama, menjelaskan cikal bakal kontravensi perbuatan klaim Vailiditas dan otoritas keilmuan agama di belahan bumi barat dan bagaimana pula bentuk pergumulan tersebu dalam kasus keagamaan di Indonesiastruktur fundemental dari corak pendekatan teologis, corak pendekatan historis-empiris serta pendekatan filosofis dalam studi agama diangkat dalam bab ini.
Bagian kedua, mencoba menyentuh wilayah studi keislaman dengan menetapkan cara pandang dilsafat keilmuan kontemporer yang berkembang pada paroh keduua abad 20 ini. Bab ini memetakan sebagian persoalan-persoalan keilmuan agama islam terkait dengan kasus ilmu kalam, studi tafsir, tasawuf dan spiritualisasi islam secara studi keislaman pada umumnya.
Bagian ketiga, secara emplisit mengharapkan munculnya disiplin dan telaah studi kawasan tentang masyarakat muslim di manapun mereka berada. Permasalahan masyarakat muslim di Turki di angkat, sekedar sebagai salah satu contoh yang menarik untuk diteruskan lebih lanjut ke Iran, Pakistan, Saudi Arabia, Afrika selatan, Eropa, Amerika dan seterusnya. Dengan lain ungkapan pendekatan yang bersifat normativ pada level tradisional yang tinggi perlu dilengkapi dengan pendekatan pada level tradisional yang rendah yang terungkap dalam pendekatan historis, sosiologis, antropologis, kultural terhadap masyarakat muslim yang ada.
Bagian keempat, mengilustrasikan perlunya pendekatan filosofis terhadap pemikiran keagamaan pada umumnya. Seperti deketahui bahwa diskursus filsafat pernah berkembang pesat dalam dunia peradaban musim klasik, tetapi pada abad-abad berikutnya orang kurang begitu peduli dengan disiplin filsafat. Khasanah intelektual dan kefilsafatan muslim klasik perlu diapresiasi kembali dan sekaligus dibebaskan ulang dengan model cara berfikir kefilsafatan kontemporer.[6]

 PENUTUP

Jadi, dapat disimpulkan bahwa dalam buku karya Amin abdullah yang berjudul “Studi agama, Normativitas atau Historisitas?” dijelaskan bahwa, dalam memahami atau memperlajari suatu agama, tidak hanya dengan pendekatan teologis-normatif saja, melainkan juga harus menggunakan pendekatan historisitas-kritis. Contohnya adalah, pluraritas agama di indonesia yang ditinjau dari latar belakang historis dan kultural yang berbeda beda antar daerah.
Pluraritas dalam perbedaan tersebut seharusnya tidak membawa mereka saling bermusuhan dan selalu menonjolkan segi-segi perbedaan masing-masing secara arogan, tetapi sebaiknya dicari titik persamaannya untuk menunggu pada substansi dan misi agama yaitu mewujudkan rahmat bagi seluruh alam.[7]
Dari permasalahan diatas maka sangat mustahil apabila dilselesaikan dengan pendekatan teologis. Hal ini dikarnakan pendekatan teologis menggunakan cara berfikir deduktif dalam memahami agama, yaitu cara berfikir yang berawal dari keyakinan yang diyakini benar dan mutlak adanya, karena ajaran yang berasal dari tuhan, sudah pasti benar, sehingga tidak dipertanyakan lebih dalam melainkan, dimulai dari keyakinan yang selanjutnya diperkuat dengan dalil-dalil dan argumentasi. Pendekatan teologis sebagaimana di sebutkan diatas telah menujukan adanya kekurangan antara lain yang besifat eksklusif, dogmatif tidak mau mengakui kebenaran agama lain, dan sebagainya.
Studi dan pendekatan agama yang bersifat komperhensif, multidisipliner, interdisipliner, dengan menggunakan metodologi yang bersifat historis-kritis yang melengkapi penggunaan metodologi yang bersifat dogtriner-normatif adalah pilihan yang tepat untuk masyarakat indonesia yang begitu majemuk keberagamannya dan kepercayaannya.[8]
Seiring perkembangan waktu, permasalahan intern semakin banyak dan semakin sulit untuk dipecahkan. Pendekatan studi agama yang bersifat akademik-kritis dan historis sangat dibuuhkan dalam perkembangan masyarakat yang majemuk.


[1] Tenny Sudjatnika dan Heri Setiawan, Pengantar Studi Islam, (Bandung: Pustaka Kasidah Cinta, 2011), hlm. 45.
[2] Muhaimin, Studi Islam Dalam Ragam Dimensi dan Pendekatan (Jakarta: Kencana, 2005), hlm. 37.
[3]  Abudin Nata, Metodologi Studi Islam, Cet-VIII, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003), hlm. 28.

[4] Amin Abdullah, Studi Agama: Normativitas atau Historitas?, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), hlm. v-vi.

[5] Ibid., hlm.vii-viii.
[6] Ibid., hlm. viii-ix.
[7] Abudin Nata, Op.Cit., hlm. 30.
[8] Amin Abdullah, Op. Cit., hlm. 7.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ilmu Bayan dalam Balaghoh

Bidang - Bidang Psikologi

Seni Kaligrafi dan Masuknya Seni Kaligrafi ke Indonesia